PENGERTIAN
MANFAAT KEMITRAAN Sudut Pandang Ekonomi,
Sudut Moral, yaitu kemitraan usaha menunjukkan upaya kebersamaan dam kesetaraan. Sudut Pandang Soial-Politik, yaitu kemitraan usaha dapat mencegah kesenjangan sosial, kecemburuan sosial, dan gejolah sosial-politik. BENTUK-BENTUK POLA KEMITRAAN Pola inti-plasma merupakan hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, yang di dalamnya perusahaan mitra bertindak sebagai inti dan kelompok mitra sebagai plasma. Perusahaan Mitra membina Kelompok Mitra dalam hal:
Petani dengan kelompok tani Perusahaan inti menyediakan lahan, sarana produksi,bimbingan teknis, manajemen, menampung, mengolah dan memasarkan hasil produksi. Sedangkan kelompok mitra berkewajiban memenuhi kebutuan perusahaan inti sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama.Seperti pada: perkebunan, tanaman pangan,perikanan, dll. Pola sub kontrak merupakan hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, yang didalamnya kelompok mitra memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan mitra sebagai bagian dari produksinya. Merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang didalamnya UKM memproduksi komponen yang diperlukan oleh UB sebagai bagian dari produksinya. Subkontrak sebagai suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara UB dan UKM, di mana UB sebagai perusahaan induk (parent firma) meminta kepada UKM selaku subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk. Selain itu, dalam pola ini UB memberikan bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku, bimbingan dan kemampuan teknis produksi, penguasaan teknologi, dan pembiayaan. Pola dagang umum merupakan hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, yang didalamnya perusahaan mitra memasarkan hasil produksi kelompok mitra atau kelompok mitra memasok kebutuhan yang diperlukan perusahaan mitra. merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang di dalamnya UB memasarkan hasil produksi UKM atau UKM memasok kebutuhan yang diperlukan oleh UB sebagai mitranya. Dalam pola ini UB memasarkan produk atau menerima pasokan dari UKM untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh UB. Contohnya: Kegiatan bisnis hortikultura, dimana kelompoktani hortikultura bergabung dengan koperasi kemudian bermitra dengan swalayan atau kelompok supermarket. Petani memiliki kewajiban untuk memasok barang-barang sesuai dengan persyaratan dan kualitas produk yang telah disepakati bersama. Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, yang didalamnya kelompok mitra diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha perusahaan mitra. merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB, yang di dalamnya UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB sebagai mitranya. Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, di mana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga. merupakan hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen. Dalam pola ini UB yang bertindak sebagai pemberi waralaba menyediakan penjaminan yang diajukan oleh UKM sebagai penerima waralaba kepada pihak ketiga. misal Kerjasama Operasional Agribisnis (KOA). Pola KOA merupakan hubungan kemitraan, yang didalamnya kelompok mitra menyediakan lahan, sarana dan tenaga, sedangkan perusahaan mitra menyediakan biaya atau modal. HAL-HAL YANG PERLU DIPEHATIKAN DALAM BERIMITRA a. Perusahaan Mitra
b. Kelompok Mitra
c. Penandatanganan Perjanjian Kemitraan PEMBINAAN KELOMPOK MITRA a. Kelompok Mitra perlu ditingkatkan kemampuannya dalam hal:
b. Pembinaan Oleh Perusahaan Mitra
Ditulis Oleh Rahmat Darmawan, SP. Penyuluh Pertanian BP3K Ambulu Kabupaten Jember
Menimbang : bahwa untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam upaya peningkatan, perlindungan, dan kepastian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 37, Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Dalam suasana persaingan yang semakin kompetitif, keberadaan usaha mikro kecil dituntut untuk tetap dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya karena dianggap cukup representatif dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Dalam konteks ini, langkah kerjasama dalam bentuk kemitraan usaha merupakan suatu strategi untuk dapat mengembangkan usaha mikro kecil dan secara moril kerjasama ini sangat diperlukan adanya dukungan yang maksimal dari pihak pengusaha besar melalui paket pembinaan. Namun harus diakui bahwa usaha mikro kecil tidak terlepas dari tantangan dan hambatan baik dari segi permodalan, sumber daya manusia, manajemen, minimnya penguasaan teknologi informasi, iklim berusaha serta dari segi distribusi pemasaran produk yang dihasilkan. Pilihan alternatif pemberdayaan pada usaha mikro kecil adalah melalui konsep mekanisme kerjasama atau keterkaitan dengan perusahaan besar dalam bentuk pola kemitraan usaha. Pola kemitraan secara umum dapat diartikan sebagai bentuk kerja sama yang saling menguntungkan antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Menurut Thoby Mutis, kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih manfaat bersama maupun keuntungan bersama sesuai prinsip saling membutuhkan dan saling mengisi sesuai kesepakatan yang muncul. Keinginan dua pihak menjalin suatu kerja sama pada prinsipnya didasari atas keinginan masing-masing pihak agar dapat memenuhi kebutuhan usaha satu sama lain. Kerjasama kemitraan yang dikembangkan di Indonesia umumnya melibatkan antara pengusaha besar dan pengusaha kecil dengan tujuan untuk menghilangkan kesenjangan dalam berusaha. Pada prinsipnya, kerjasama kemitraan adalah kerjasama antara pengusaha besar dan pengusaha mikro dan kecil berdasar asas saling memperkuat, saling menguntungkan, saling membutuhkan dan saling berkesinambungan. Pelaksanaan hak dan kewajiban yang disepakati oleh kedua pihak mitra dengan penuh kesadaran dan tanguung jawab merupakan syarat pokok berhasilnya suatu kemitraan. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 940 Tahun 1997, menyebutkan bahwa kemitaan adalah kerjasama usaha antara perusahaan mitra dengan kelompok mitra dibidang usaha pertanian. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 944 Tahun 1997 juga menyebutkan bahwa kemitraan usaha merupakan upaya untuk membudidayakan kelompok mitra dalam pembangunan pertanian yang berorientasi agribisnis, bahwa untuk lebih meningkatkan kemitraan usaha perlu dinilai tingkat hubungan kemitraan usaha, sehingga dapat diketahui masalah dan peluang pengembangannya. Kemitraan usaha mengandung pengertian adanya kerjasama usaha diantara berbagai pihak yang bersifat sukarela, dilandasi prinsip saling membutuhkan, saling menghidupi, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Sesuai dengan asassaling menguntungkan, maka pengrajin diharapkan tertutupi kekurangannya serta dapat meningkatkan pendapatannya, sedangkan bagi perusahaan dapat mendistribusikan produksinya dengan mudah, sehingga eksistensi keduanya dapat terjaga. Kemitraan yang berkembang saat ini adalah inti plasma, sub kontrak, perdagangan umum waralaba dan pola-pola lain dimana undang-undang memberi kebebasan bagi usahawan mengadakan hubungan kemitraan yang lebih efisien dan efektif (Hutabarat, 1996). Sedangkan menurut Pranadji (1995), kemitraan yang berkembang saat ini ada tiga, yaitu kemitraan tradisional, pasar, pemerintah, dengan prinsip utama simbiosis mutualisme (saling menguntungkan dan membutuhkan). Menurut Sumardjo, dkk (2010) dalam bukunya yang berjudul “Teori dan Praktik Kemitraan Agribisnis” disebutkan bahwa pola kemitraan ada lima, yaitu pola inti plasma, pola sub kontrak, pola dagang umum, pola keagenan, dan pola kemitraan kerjasama opeasional agribisnis (KOA). Pola Kemitraan Inti Plasma Pola kemitraan inti plasma merupakan hubungan antara petani, kelompok tani, usaha. Perusahaan inti menyediakan lahan, sarana produksi, bimbingan teknis, manajemen, menampung dan mengolah, serta memasarkan hasil produksi. Sementara kelompok mitra bertugas memenuhi kebutuhan perusahaan inti sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati. Pola Kemitraan Sub Kontrak Pola kemitraan sub kontrak merupakan pola kemitraan antara perusahaan mitra usaha dengan kelompok mitra usaha yang memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan mitra sebagai bagian dari produksinya. Pola sub kontrak ditandai dengan ada nya kesepakatan tentang kontrak bersama yang mencakup volume, harga, mutu, dan waktu. Pola Kemitraan Dagang Umum Pola kemitraan dagang umum merupakan hubungan usaha dalam pemasaran hasil produksi. Pihak yang terlibat dalam pola ini adalah pihak pemasaran dengan kelompok usaha pemasok komoditas yang diperlukan oleh pihak pemasaran tersebut. Pola Kemitraan Keagenan Pola kemitraan keagenan merupakan bentuk kemitraan yang terdiri dari pihak perusahaan mitra dan kelompok mitra atau pengusaha kecil mitra. Pihak perusahaan mitra (perusahaan besar) memberikan hak khusus kepada kelompok mitra untuk memasarkan barang atau jasa perusahaan yang dipasok oleh perusahaan mitra. Sedangkan perusahaan mitra bertanggung jawab atas mutu dan volume produk (barang atau jasa). Pola Kemitraan Kerjasama Operasional Agribisnis (KOA) Pola kemitraan kerjasama operasional agribisnis (KOA) merupakan pola hubungan bisnis yang dijalankan oleh kelompok mitra dan perusahaan mitra. Kelompok mitra menyediakan biaya, modal, manajemen, dan pengadaan sarana produksi untuk mengusahakan atau membudidayakan suatu komoditas pertanian. Disamping itu, perusahaan mitra juga berperan sebagai penjamin pasar produk dengan meningkatkan nilai tambah produk melalui pengolahan dan pengemasan. Sumber BacaanSumardjo dkk. 2010. Teori Dan Praktik Kemitraan Agribisnis. Penebar Swadaya, Depok. Pranadji T. 1995. Wirausaha, kemitraan Dan Pengembangan Agribisnis Secara Berkelanjutan. Analisis CSIS, XIV (5): 332-343. Jakarta (ID): Center of Strategic and International Studies. Hutabarat, J, 7996, Integrasi Virtual : Strategi Mitra Masa Kini dalam Manajemen Usahawan lndonesia No 09 September 1996. Lembaga Manajemen FE UI, Jakarta Mutis, Thoby. Pengembangan Koperasi. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia,1992 Keputusan Menteri Pertanian Nomor 944 Tahun 1997 Keputusan Menteri Pertanian Nomor 940 Tahun 1997 |