Show Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah menjelaskan di dalam Pasal 15 bahwa pihak pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya sebagai peserta pada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Meskipun perusahaan telah menggunakan asuransi swasta, bukan berarti kewajiban untuk mendaftarkan karyawan pada BPJS Kesehatan gugur. Perusahaan tetap harus didaftarkan karena ini merupakan salah satu amanah Undang-undang. BPJS Kesehatan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014 sebagai badan hukum publik. Tugasnya adalah untuk menyelenggarakan bantuan jaminan sosial dalam bidang kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan bagian dari ASKES yang berfungsi untuk memberikan layanan berupa bantuan sosial kesehatan layaknya asuransi kesehatan dari pemerintah. Bagaimana jika perusahaan telah mendaftarkan karyawan pada BPJS Kesehatan, kemudian karyawan yang bersangkutan mengundurkan diri? Bagaimana status kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan resign atau di PHK?
Saat ini, cabang-cabang BPJS di berbagai daerah di Indonesia terus melakukan sosialisasi agar perusahaan memahami pentingnya manfaat BPJS Kesehatan. Tidak hanya status kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan resign dan di PHK saja yang perlu diperhatikan. Tim HR harus memahami perhitungan BPJS agar tidak salah dalam melakukan pembayaran. Untuk memudahkan Anda, sebaiknya gunakan software HR Sleekr yang dapat menghitung potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis sesuai peraturan pemerintah dan kebijakan perusahaan. Software HR Sleekr akan memudahkan Anda dalam menghitung premi BPJS dan membuat laporannya secara akurat dan hemat waktu. Kapan BPJS Kesehatan tidak aktif?Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa terhenti atau tidak aktif jika peserta telat bayar iuran sampai berbulan-bulan.
Cara mengecek apakah BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak?Caranya tinggal ketik 'NIK Nomor Kependudukan atau NOKA Nomor Kartu BPJS Kesehatan'. Jika sudah maka kirim ke nomor layanan BPJS di 087777-5500-400.
Kapan BPJS Ketenagakerjaan di non aktifkan?Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya. Status akan nonaktif apabila perusahaan membayarkan iuran terakhir dan melakukan pelaporan pada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
|