KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 merupakan perwujudan dari dasar ideologi negara yaitu Pancasila. Show Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang mengandung sejumlah pokok pikiran. Pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan UUD Negara Indonesia yaitu mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi). Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 diwujudkan secara normatif dalam pasal-pasal UUD 1945. Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945Berikut pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945:
Baca juga: Hubungan Antarlembaga Negara Menurut UUD 1945 Hubungan Kausal Organis Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945Pembukaan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan yang diwujudkan dalam pasal-pasal dalam UUD. Dengan kata lain, suasana kebatinan UUD 1945 dijiwai dan bersumber dari dasar filsafat negara yaitu Pancasila. Hubungan langsung antara pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya bersifat kausal organis karena isi dalam pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Sehingga, pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara dan UUD merupakan satu kesatuan. Meskipun dapat dipisahkan, tetapi tetap merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, berdasarkan atas permusyawaratan, perwakilan, dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Intisari dalam pembukaan UUD 1945 merupakan penjelmaan dari dasar negara Pancasila. Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945. Dengan kata lain, UUD 1945 sebagai konstitusi negara merupakan uraian rinci dan rangkaian makna dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang bersumber dan dijiwai oleh Pancasila. Baca juga: Perubahan dalam Amandemen Keempat UUD 1945 Rangakaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
Dilihat dari rangkaian makna dan peristiwa dalam keempat alinea pembukaan UUD 1945 tersebut, dapat ditentukan sifat hubungan antara masing-masing alinea pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, yaitu:
Hubungan kausal organis alinea IV dengan batang tubuh UUD 1945 mencakup beberapa segi, yaitu:
Oleh karena itu, dalam hubungannya dengan batang tubuh UUD 1945, pembukaan UUD 1945 alinea IV ditempatkan pada kedudukan yang sangat penting. Referensi
Ilustrasi. Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila? /pixabay.com/tookapic//pixabay.com/tookapic Page 2
Ilustrasi. Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila? /pixabay.com/tookapic//pixabay.com/tookapic
Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila ? Jawabannya: hubungannya adalah pokok-pokok pikiran pembukaan UUD merupakan pancaran dari nilai-nilai Pancasila. Jika kita perhatikan keempat pokok pikiran tersebut berisi nilai-nilai Pancasila, antara lain:
Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila ?Hubungan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD dengan Pancasila adalah bahwa pokok-pokok pikiran tersebut merupakan pancaran dari nilai-nilai dalam Pancasila. Pada pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Yang artinya berhubungan dengan nilai Kesatuan dalam Pancasila yaitu sila ketiga: Persatuan Indonesia. Pada pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosiala bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang artinya berhubungan dengan nilai Keadilan dalam Pancasila yaitu sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara Indonesia berkedaulatan rakyat, berdasarkan kerayatan dan permusyawaratan / perkwakilan. Yang artinya berhubungan dengan nilai Kedaulatan rakyat yaitu sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Pada pokok pikiran keempa menyatakan bahwa negeri berdasrkan atas Ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradap. Yang artinya berhubungan dengan nilai Ketuhanan yaitu sila pertama: Ketuhanan yang maha Esa. JawabannyaBagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila Berikut ini keterangan di dalam buku paket: Mohon maaf kalau BENAR. hubungan pokok-pokok pikiran UUD 1945 dengan Pancasila - Hubungan Secara Formal 1. rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV dan tertulis lengkap dan dirumuskan lengkap dalam batang tubuh. 2. Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, yaitu pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu : a. Sebagai dasar karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia. b. Memasukkkan dirinya dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi. 2. dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan selain Mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan dan tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri dengan hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya merupakan Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945 bahkan sebagai sumbernya. 3. Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan memiliki hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. 4. Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 sehingga memiliki kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia. -Hubungan secara material Jadi berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang tertinggi. Hal ini bermakna secara material yaitu tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dirumuskan dalam UUD 1945. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia yaitu sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat. Selain itu, hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 yaitu sebagai pokok kaidah negara yang fundamental sehingga sesungguhnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila yang dijabarkan dari UUD 1945. |